• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Cara Membuat Blog SEO

Jalan Kecil

Knowledge Sharing Sites Around The Web

  • Home
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Galeri
  • Dropdown Menu ▼
    • Sub Menu1
    • Sub Menu2
    • Sub Menu3
    • Sub Menu4
    • Sub Menu5
  • Blogging

Jumat, 15 April 2016

Home » Hacker » Tak Mau Seperti Bangladesh, Ini Cara BI Terhindar dari Pembobolan

Tak Mau Seperti Bangladesh, Ini Cara BI Terhindar dari Pembobolan

  Unknown     Jumat, 15 April 2016
Tak Mau Seperti Bangladesh, Ini Cara BI Terhindar dari Pembobolan

Bank Sentral Bangladesh harus menelan pil pahit karena uang senilai US$ 81 juta atau Rp 1,06 triliun ludes akibat pembobolan yang dilakukan hacker. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perbankan nasional perlu belajar dari pengalaman itu dengan menegakkan hukum dan peraturan terkait kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Ketua Tim Koordinasi dan Mitigasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Gildas Deograt Lumy menegaskan, BI, OJK dan pemerintah harus saling bahu membahu mengamankan sistem informasi perbankan secara serius.
"Jangan berasumsi kalau sistem itu hanya infrastruktur server, jaringan, perangkat pengguna dari hardware, tapi juga sampai brainware dan orangnya. Kalau bicara analisis risiko jangan dipotong-potong," tegasnya saat ditemui usai Forum Cyber & Security di Jakarta, Selasa (29/3/2016).


‎Regulator, tambah Gildas, perlu menegakkan aturan secara sungguh-sungguh, termasuk membangkitkan kesadaran serta mentalitas dari seluruh pelaku di industri jasa keuangan, termasuk perbankan. Penegakkan aturan ini menjadi penanda keseriusan regulator dalam memerangi kejahatan dunia maya.
"Jangan seperti mentalitas supir angkot. Aturan OJK dan BI kalau dijalankan sungguh-sungguh, bukan hanya sekadar substansi, sangat bisa. Tapi juga harus serius. Kita juga butuh UU cyber crime yang belum ada sampai dengan sekarang," harapnya.
‎Gildas meminta BI menjalankan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9 Tahun 2007 soal Teknologi Informasi. Sebagai contoh disebutkan, harus melakukan tes penetrasi dalam sebuah uji keamanan suatu sistem. Artinya sistem diretas oleh orang-orang profesional. Dalam UU tersebut dinyatakan, uji keamanan harus bersifat independen, hanya saja tergantung dari mana sumber uang berasal.
"Misalnya saya orang yang meretas, harus independen ‎dengan orang yang membayar saya, ya tidak mungkin. Jadi kalau mau serius, OJK dong yang harus bayar tes penetrasi ini ke auditor keamanan," tegasnya.
‎Menurutnya, upaya tersebut harus benar-benar dilakukan BI, OJK dan pelaku industri mengingat kejahatan dunia maya dapat menyerang sistem perbankan di Indonesia kapanpun dan di manapun. Itu bisa terjadi lantaran begitu rapuhnya sistem informasi perbankan di Tanah Air.
"Wah gampang sekali menyerang. Analoginya kayak telanjang bulat, lalu mengangkang. Modus barunya malware as a browser, malware as mobile banking application dan sebagainya," kata Gildas.

Sumber: Liputan 6
Diposting oleh Unknown di Jumat, April 15, 2016
Label: Hacker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • Cara Menanam Log CC di Web Shell Shop ( Magento Web Shell )
  • KingoApp 1.3.2 Build 2226
  • Flash HP Android Asus Zenfone C ZC451CG Yang Bootloop
  • Scripts BOT PERL DDOS ATTACK
  • Cara Root Semua Jenis Android Dengan KingoApp

Labels

Android Blogger Bugs Magento Carding Font Awesome Games Hacker Khazanah mikrotik mIRC page login paypal Software template Tips & Trik

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • CMS WordPress
  • Facebook
  • Microblogging
  • Manchester United

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © Jalan Kecil. All rights reserved. Template by Romeltea Media